Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Tuesday 14 November 2017

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU


Tunjangan Profesi Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah memberikan Tunjanga Profesi Guru (TPG) bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidika sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
          berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tahun 2016 nomor 7394 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2017, Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:

1.     Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

2.     Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

3.     Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

4.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

5.     Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya. silahkan lihat cara cetak skmt s29a dan skbk s29d

6.   Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a.         Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

b.        Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c.         Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

7.     Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).

8.     Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).

9.     Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10.  Belum usia pensiun.
11.  Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
12.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
13.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
14.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

Tuesday 31 October 2017

DAFTAR MATA PELAJARAN YANG SESUAI DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK

               Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik atau Linieritas Mata Pelajaran merupakan syarat mutlat dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Linieritas ini merupakan salah satu pemenentu seorang guru dianggap memenuhi syarat mengajar 24 JTM per minggu dan apabila seorang guru tidak memenuhi jam linier tersebut maka dalam Analilisi Kelayarkan Tunjangan akan berbunyi tidak layak. di bawah ini kami sajikan daftar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik berdasarkan KMA No. 103 tahun 2015 dan KMA NOMOR 303 TAHUN 2016 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016.



KESESUAIAN MATA PELAJARAN DI MADRASAH YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK (SESUAI KMA NOMOR 103 TAHUN 2015)
JENJANG RA

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi

Mapel Yang Sesuai
Keterangan
1
Guru Kelas RA
020, 021
Guru Kelas RA



JENJANG MI


No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi

Mapel Yang Sesuai
Keterangan
1

011, 023, 027, 028
Guru Kelas MI, Matematika, PKn,


Guru Kelas MI

Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan



Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni




Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab








JENJANG MI/MTs/MA/MAK







No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi

Mapel Yang Sesuai
Keterangan
1

030, 067, 127, 300
Pendidikan Agama Islam, Alquran


Pendidikan Agama Islam

Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih,




Sejarah Kebudayaan Islam

2

022,085,093,236,711,712
Alquran Hadist, Aqidah Akhlak,


Alquran Hadist

Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam,




Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis

3

068, 069,
Aqidah Akhlak, Alquran Hadist,


Aqidah Akhlak
128,235,629,712
Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam,




Ilmu kalam, Tasawuf

4

068, 069, 129, 133, 237,
Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran


Fiqih
271, 713
Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam,



Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah,








Tarikh-Tasyri

5
Sejarah Kebudayaan
068, 083, 117, 204, 238,
Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran


Islam
714
Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih

6
Bahasa Arab
069, 085, 167, 239, 314
Bahasa Arab, Nahwu, Shorof,



Balaghah







JENJANG MA/MAK


No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi

Mapel Yang Sesuai
Keterangan
7

227,424
1)  Program Keterampilan




Teknologi




a.
Operator Komputer




b.
Perbaikan Dan Perawatan





Komputer


Keterampilan

c.
Teknik Komputer Dan




Jaringan









d.
Elektronika Dan Komunikasi




e.
Teknik Pendingin




f.
Teknik Otomatif




g.
Teknik Perbaikan Dan





Perawatan Sepeda Motor














h.

Teknik Perbaikan Dan







Perawatan Motor Perahu







Tempel





i.

Teknik Elektro/Listrik





j.

Teknik Pengelasan





k.
Teknik Desain Dan Produk







Furniture





l.

Teknik Mekatronika





m.

Teknik Desain Arsitektur





n.

Teknik Multimedia





o.

Teknik Permesinan




2)
Program Keterampilan Kejuruan





a. Tata Busana





b. Tata Boga





c.  Kesekretarisan





d. Akuntansi Komputer





e. Tata Rias





f.

Kriya Tekstil




3)
Program Keterampilan





Pertanian/Kelautan





a.  Budi Daya Ternak Unggas





b.
Budi Daya Ternak Ikan







Tawar





c.  Budi Daya Hasil Laut





d.  Budi Daya Ternak Mamalia





e.

Penanganan dan







Pengelolaan Hasil Pertanian






8


Muatan Lokal Bahasa Daerah,




Muatan Lokal Keagamaan, Muatan




Lokal Bahasa Jawa, Muatan Lokal


Guru Mata Pelajaran

Bahasa Sunda, Muatan Lokal



Bahasa Bali, Muatan Lokal Bahasa


Sesuai Sertifikat




Madura, Muatan Lokal Baca Tulis








Al-Quran, Muatan Lokal Nahwu,




Muatan Lokal Sesuai Potensi




Daerah






KESESUAIAN MATA PELAJARAN UMUM YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK (SESUAI KMA NOMOR 303 TAHUN 2016 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016)

A.      KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK



No
Bidang Keilmuan

Jenis Guru Yang Sesuai
Bidang Studi Sertifikasi

Kode
Kode
Keterangan



Lama
Baru
















020

Guru Kelas dapat diampu juga
1
Guru Kelas
Guru Kelas


020
oleh guru yang memiliki kode


sertifikat  021










024


2
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa

800
800
Bagi sekolah penyelenggara

program inklusi


















B.      KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR



No
Bidang Keilmuan

Jenis Guru Yang Sesuai
Bidang Studi Sertifikasi

Kode
Kode
Keterangan



Lama
Baru














Pendidikan Agama Islam

127
127










Pendidikan Agama Kristen

134
134










Pendidikan Agama Katolik

130
130







Sertifikat pendidik bagi setiap








Pendidikan Agama Budha

140
140
guru pendidikan agama sesuai



dengan agama yang dianutnya







Pendidikan Agama dan




tidak berwenang mengajar





1




peserta didik yang tidak sesuai
Budi Pekerti
Pendidikan Agama Hindu

137
137


dengan agama yang dianutnya






dan pembayaran tunjangan






profesi oleh Kementerian






Agama sesuai kewenangannya


Pendidikan Agama






Konghucu








143
143











5


No
Bidang Keilmuan

Jenis Guru Yang Sesuai





Bidang Studi Sertifikasi

Kode
Kode

Keterangan




Lama
Baru


























Guru Kelas

027









Umum (kelas awal dan

027
027
Guru Kelas dapat diampu juga


akhir)

oleh guru yang memiliki kode











sertifikat
084, 154, 310, 087,


Matematika

047





023, 028, 156,
094,
180, 318,
2
Guru Kelas
PKn

050



097,
184,
187,




Bhs Indonesia

054

190,
319,
320,
321, 100,


Ilmu Pengetahuan Alam






057

114,
117,
120, 204,
207,


(Fisika)



214,
dan 215





Ilmu Pengetahuan Sosial

060









Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat
3
Seni Budaya dan Prakarya
diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya
dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar
















Pendidikan Jasmani (olah

107







4
Pendidikan Jasmani, Olah
raga & kesehatan)

220














Raga, dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani dan

220

















Kesehatan



















5
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa

800
800
Bagi sekolah penyelenggara

program inklusi